Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.
Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.
Baca juga: Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim
Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.
Yosh Mulyadi mengatakan, kliennya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila Gen Halilintar tetap tak membayar denda yang sudah diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.