Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan ke Gen Halilintar Ditolak Hakim, Nagaswara Akan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 30/03/2020, 18:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang mencatut nama Gen Halilintar.

Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh Mulyadi, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," katanya saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta Nagaswara Vs Gen Halilintar

Untuk diketahui, Atta Halilintar, Muhammad Thariq Halilintar, dan karyawan pada saat itu menjadi saksi terkait perkara ini.

Yosh Mulyadi mengatakan pada saat itu, saksi yang memberikan keterangan tidak diawali dengan sumpah.

Sedangkan hakim, kata Yosh Mulyadi, menyebut saksi telah disumpah pada saat membacakan putusan.

Baca juga: Gugat Gen Halilintar, Nagaswara Sebut Video Klarifikasi Saja Tak Cukup

"Kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ucapnya.

Terlebih, keberatan Yosh Mulyadi yang lain adalah Atta dan Thariq merupakan masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.

Baca juga: Kekompakan Kesebelasan Gen Halilintar Hadapi Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara

Adapun Nagaswara menggugat Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi menilai bahwa kerugian tersebut memang ada dan berupa kerugian moril yang tidak bisa diukur dengan nilai uang.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.

Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com