Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Nagaswara Terkait Kasus Dugaan Pelanggar Hak Cipta oleh Gen Halilintar

Kompas.com - 30/03/2020, 18:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).

"Jadi tadi sidang putusan, kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak. Jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," ungkap Yosh Mulyadi.

Keputusan hakim yang tidak diterima Yosh Mulyadi terkait keterangan saksi Atta Halilintar, Muhammad Thariq Halilintar, dan karyawan pada saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta Nagaswara Vs Gen Halilintar

Yosh Mulyadi mengatakan, pada saat itu, saksi yang memberikan keterangan tidak diawali dengan sumpah.

Sementara, menurut Yosh Mulyadi, dalam putusan hakim menyebut saksi telah disumpah.

"Kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ucapnya.

Selain itu, pihak Nagaswara merasa keberatan karena menilai saksi Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.

Baca juga: Gugat Gen Halilintar, Nagaswara Sebut Video Klarifikasi Saja Tak Cukup

Diberitakan sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Gugatan tersebut terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara setelah Gen Halilitar meng-cover lagu "Lagi Syantik".

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu milik Siti Badriah yang berjudul "Lagi Syantik" tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Kemudian, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Setelah itu, kedua belah pihak mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.

Baca juga: Nagaswara Gugat Gen Halilintar Rp 9,5 Miliar Terkait Hak Cipta

Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.

Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Kekompakan Kesebelasan Gen Halilintar Hadapi Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com