Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim

Kompas.com - 30/03/2020, 18:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya bersyukur majelis hakim menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).

Meski begitu, Sunan Kalijaga mengatakan keluarga Gen Halilintar dapat memetik hikmah di balik kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

"Menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu suatu pembelajaran yang sangat berarti. Artinya, mengingat industri musik Indonesia ini harus kita jaga, kita besarkan," ucapnya.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Nagaswara Terkait Kasus Dugaan Pelanggar Hak Cipta oleh Gen Halilintar

Sebelumnya, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi merasa keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat teraebut.

Menurut Yosh, mereka keberatan karena keterangan saksi Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan mereka tidak di bawah sumpah.

Kemudian, Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

Sebagai informasi, Nagaswara menggugat Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi menilai bahwa kerugian tersebut memang ada dan berupa kerugian moril yang tidak bisa diukur dengan nilai uang.

Baca juga: Gugatan ke Gen Halilintar Ditolak Hakim, Nagaswara Akan Ajukan Kasasi

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Oleh karenanya, Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Setelah itu, terjadi mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Kekompakan Kesebelasan Gen Halilintar Hadapi Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com