JAKARTA, KOMPAS.com - Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.
Baca juga: Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp 300 Juta
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.
Sebelumnya, Gen Halilintar menggunakan lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin terlebih dulu ke pihak Nagaswara.
Kasus berawal dari video cover Gen Halilintar untuk konten di akun YouTube mereka.
Baca juga: Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta
Setelah melakukan tiga kali mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, Nagaswara pun akhirnya melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Nagaswara mengeklaim mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.
Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum, meminta ganti rugi kepada pihak Gen Halilintar.
Baca juga: Viral, Ini Lirik dan Chord Lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah
Tak lama berselang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.
Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Atta dan Thariq Halilintar.
Keduanya berstatus anggota keluarga Gen Halilintar sehingga kesaksian pun dianggap kurang kuat.
Baca juga: Nagaswara Bakal Kasasi, Begini Reaksi Gen Halilintar
Nagaswara akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh beberapa waktu lalu.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Nagaswara.
Baca juga: Nagaswara Keberatan, Kuasa Hukum Gen Halilintar: Ketuk Palu Kewenangan Hakim