Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Siti Badriah, Gen Halilintar Kalah di Pengadilan

Kompas.com - 21/05/2022, 09:05 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.

Baca juga: Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp 300 Juta

"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.

Awal kasus

Sebelumnya, Gen Halilintar menggunakan lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin terlebih dulu ke pihak Nagaswara.

Kasus berawal dari video cover Gen Halilintar untuk konten di akun YouTube mereka.

Baca juga: Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Setelah melakukan tiga kali mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, Nagaswara pun akhirnya melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Nagaswara mengeklaim mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum, meminta ganti rugi kepada pihak Gen Halilintar.

Baca juga: Viral, Ini Lirik dan Chord Lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah

Gugatan sempat ditolak

Tak lama berselang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Atta dan Thariq Halilintar.

Keduanya berstatus anggota keluarga Gen Halilintar sehingga kesaksian pun dianggap kurang kuat.

Baca juga: Nagaswara Bakal Kasasi, Begini Reaksi Gen Halilintar

Nagaswara akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam menyelesaikan perkara ini.

"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh beberapa waktu lalu.

PK dikabulkan

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Nagaswara.

Baca juga: Nagaswara Keberatan, Kuasa Hukum Gen Halilintar: Ketuk Palu Kewenangan Hakim

Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.

Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.

Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.

Baca juga: Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim

Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.

Yosh Mulyadi mengatakan, kliennya siap mengambil langkah hukum lanjutan bila Gen Halilintar tetap tak membayar denda yang sudah diputuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com