Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Indra Kenz dan Pesan untuk Memilih Investasi

Kompas.com - 26/03/2022, 10:56 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi merilis tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Dalam kesempatan itu Indra Kenz juga menyampaikan permintaan maaf hingga polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan Indra Kens serta pihak kepolisian sebagai berikut.

Baca juga: Berbeda dari Doni Salmanan, Penampilan Indra Kenz dengan Borgol di Tangan Jadi Sorotan

Minta maaf

Dengan tangan yang diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf.

Dalam pernyataan itu, Indra Kenz juga memberi penjelasan bahwa ia mengenal aplikasi Binomo sejak 2018 lalu dan memulai membuat konten YouTube.

“Izinkan saya menyampaikan permohonan yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal trading," kata Indra Kenz.

Baca juga: Polisi Akan Lacak Transaksi Binomo Indra Kenz sampai ke Luar Negeri

“Tahun 2019 membuat konten di YouTube sampai sekarang," tambah Indra Kenz.

Selain itu, Indra Kenz juga mengakui tidak ada niat untuk menipu.

“Dari awal tidak pernah ada niatan merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," tutur Insra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.ANTARA FOTO/ADAM BARIK Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.

Berikan pesan  soal investasi

Indra Kenz juga memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam memilih platform investasi.

“Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," kata Indra Kenz.

Dia juga siap bertanggung jawab dan menjalankan proses hukum atas kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com