Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar dan Masih Terus Bertambah

Kompas.com - 25/03/2022, 19:08 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Dalam konferensi pers, Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma mengungkapkan beberapa aset tersangka yang telah disita polisi.

Sejauh ini, aset yang telah disita polisi terdiri dari satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 64 Saksi untuk Kasus Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz

"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ujar Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Nilai aset-aset yang akan disita bakal bertambah karena saat ini penyidik Bareskrim masih terus melakukan pelacakan.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada dugaan aset kripto milik Indra Kenz yang ada di luar negeri.

Baca juga: Berkaca dari Kasusnya, Indra Kenz Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak dalam Investasi

Terkait itu, polisi akan terus mendalami lewat bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepet kami tangani, nanti berkembang lagi begitu PPATK menerima informasi lagi," ujar Whisnu.

Dari pelacakan PPATK, ada transaksi yang ditemukan di wilayah Karibia. Polisi dengan cepat memblokirnya sehingga tak bisa dicairkan.

Baca juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com