Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sudah Periksa 64 Saksi untuk Kasus Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz

Kompas.com - 25/03/2022, 17:31 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022), Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Chandra Sukma Kusuma mengungkapkan soal jumlah saksi yang diperiksa dan kerugian yang diakibatkan dari perbuatan Indra Kenz.

"Kami meng-update sampai saat ini terkait kasus IK (Indra Kenz), kami sudah memeriksa 64 orang kurang lebih. Kemudian, ada 40 korban dengan kerugiaan Rp 55 miliar," ujar Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat.

Chandra mengatakan, total kerugian bisa bertambah seiring dengan hasil penyidikan yang masih terus dilakukan hingga sekarang.

Baca juga: Berkaca dari Kasusnya, Indra Kenz Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak dalam Investasi

Terlebih lagi, polisi telah membuka saluran telepon khusus untuk para korban Indra Kenz yang ingin melapor.

"Kami sudah menbuka hotline terkait korban-korban bimono ini, setiap hari apabila ada update akan kami sampaikan," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menambahkan, total informasi yang masuk melalui hotline sudah ratusan orang.

"500 laporan lewat hotline, yang langsung ada 30 kami terima lagi, kata Wisnu Hermawan.

Wisnu mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak akan berhenti melakukan pelacakan terkait tindak pidana yang dilakukan Indra Kenz.

Baca juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

"Kami mengembangkan terkait dengan tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap," ujar Wisnu.

Mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, polisi terus mencari sumber aliran dana Indra Kenz.

Sebagai informasi, kasus Indra Kenz bermula dari seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Kemudian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, yaitu dua di Deli Serdang dan satu rumah di Alam Sutera, serta mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe.

Baca juga: Polisi Sita Sejumlah Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com