Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Kompas.com - 21/03/2022, 16:32 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kini ditahan karena terjerat kasus hukum atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Di rutan Bareskrim, Adam Deni mengaku bahwa ia bertemu dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Bahkan, Adam Deni menyebut beberapa publik figur lainnya kini berteman dengannya.

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.

Baca juga: Hadiri Pembacaan Eksepsi, Adam Deni: Akhirnya Sidang Offline

Di dalam tahanan, pegiat media sosial berusia 27 tahun itu juga mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbaru, Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni. Ia menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.

Baca juga: Dilaporkan Ahmad Sahroni, Adam Deni Anggap Dikriminalisasi Wakil Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com