Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Ahmad Sahroni, Adam Deni Anggap Dikriminalisasi Wakil Rakyat

Kompas.com - 21/03/2022, 16:25 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni menanggapi kasus hukum yang sedang ia hadapi sekarang.

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Jaksa menilai Adam Deni sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Baca juga: Hadiri Pembacaan Eksepsi, Adam Deni: Akhirnya Sidang Offline

Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni. Adam menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil sendiri.

"Saya menganggap, (laporan ini) artinya wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat," ujar Adam Deni saat ditemui usai menghadiri persidangan beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam," lanjutnya.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pihak Adam Deni Pertanyakan Azas Restorative Justice atas Laporan Ahmad Sahroni

Pria berusia 27 tahun itu juga menganggap ada beberapa kejanggalan dalam kasusnya.

"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari, berkas sudah P21," kata Adam Deni.

Adam Deni mengaku tidak diberi kesempatan untuk bicara, terlebih soal memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

"Ini UU ITE. Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" lanjut Adam Deni.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com