Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Kompas.com - 15/03/2022, 12:52 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memiliki keyakinan kliennya bakal bebas dari dakwaan.

Diketahui, Adam Deni didakwa dengan Pasal ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adam Deni disebut telah mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi pelapornya, Ahmad Sahroni.

Meski begitu, Herwanto tetap meyakini Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Dapat Ancaman dan Serangan di Media Sosial

“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas,” kata Herwanto saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022),

"Termasuk pasalnya juga, kami yakin bisa bebas," ujar Herwanto melanjutkan.

Salah satu alasannya, Herwanto melihat jaksa belum bisa menentukan di mana dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ditransmisikan.

“Karena pidana itu muncul pada saat (dokumen) di-upload, bukan di rumah AS (Ahmad Sahroni). Kan yang upload Adam, dia enggak pernah ke rumah AS, itu salah satu (alasan),” ucap Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Siap Buka-bukaan Lawan Ahmad Sahroni di Persidangan

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto ditemui pasca persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto ditemui pasca persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Kemudian, Herwanto tak menampik ada banyak ancaman dan serangan yang diterimanya lewat media sosial sejak menjadi kuasa hukum Adam Deni.

Namun, ia ingin tetap berjuang demi tercapainya keadilan bagi kliennya.

"Sekarang perkara Adam Deni bukan hanya materi saja. Saya selama perkara Adam Deni ini banyak sekali serangan," ujar Herwanto.

"Kami ini, advokat di sini menjalani tugas kami sebagai penegak hukum. Yang kami sampaikan itu bukan soal pribadi kami, tapi berupa penegakkan hukum," katanya lagi.

Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

Sebagai informasi, Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari diduga melakukan transmisi dan memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, pihak Adam Deni dan Dwita bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Kirim Surat ke Kuasa Hukumnya, Adam Deni Siap Lawan Ahmad Sahroni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com