Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasusnya, Indra Kenz Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak dalam Investasi

Kompas.com - 25/03/2022, 16:22 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz, ingatkan masyarakat soal investasi.

Hal itu diucapkan Indra Kenz saat hadir di konferensi pers di Bareskrim dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan oranye.

Berkaca dari kasusnya, Indra Kenz mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih platform-platform investasi.

Baca juga: Polisi Duga Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Capai Rp 58 Miliar

"Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," ujar Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Tak lari dari tanggung jawab, Indra Kenz mengaku siap kooperatif dengan mengikuti setiap proses hukum yang berlangsung.

"Sebagai pria yang bertanggung jawab saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Tidak Pernah Punya Niat Menipu

Sebelumnya, selebgram yang terkenal dengan julukan "Murah Banget" itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.

Indra mengaku dari awal dia tidak berniat untuk melakukan penipuan bahkan sampai merugikan orang hingga miliaran rupiah.

"Dari awal tidak pernah ada niatan merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," katanya.

Baca juga: Polisi Sita Sejumlah Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar

Dia juga mengaku mulai mempelajari aplikasi Binomo dan melakukan pelatihan dari 2018.

Sampai akhirnya, pada 2019 dia mulai membuat konten di YouTube sampai sekarang.

Sebagai informasi, kasus Indra Kenz bermula dari seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Baca juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Indra Kenz lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Rencanakan Panggil Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana dari Indra Kenz

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, yaitu dua di Deli Serdang dan satu rumah di Alam Sutera, serta mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com