Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rencanakan Panggil Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana dari Indra Kenz

Kompas.com - 22/03/2022, 21:28 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana bakal memanggil YouTuber dan presenter Deddy Corbuzier terkait aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

Diketahui, Deddy Corbuzier turut menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp 150 juta.

Uang itu digunakan Deddy Corbuzier sebagai hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan Irene Sukandar yang digelar pada 22 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Soal Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier: Nanti Saya Minta ke Dewa Kipas

“Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Namun, Chandra belum dapat memastikan rencana pemanggilan Deddy Corbuzier.

“Nanti kami pasti sampaikan,” ujar Chandra lagi.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Pernah Terima Uang dari Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Baca juga: Deddy Corbuzier Bentuk Tim Sepak Bola untuk Jawab Tantangan Raffi Ahmad

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com