Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2022, 19:15 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melacak transaksi Binomo dari tersangka Indra Kenz sampai ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam komferensi pers tentang pengungkapkan aset-aset milik Indra Kenz.

"Ada transaksi luar negeri kami sedang meminta bantuan PPATK melacak. Mudah-mudahan dengan kerja sama PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga bahkan bisa memblokir," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Whisnu mengatakan, ditemukan adanya transaksi Binomo di wilayah Karibia.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar dan Masih Terus Bertambah

"Kami baru mendapatkan satu transaksi di kepulauan Karibia, kami bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK," kata Whisnu.

Dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) polisi akan terus melacak asep kripto tersangka.

"Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) untuk koordinasi sehingga uang di luar negeri bisa kami pindahkan ke sini sebagai barang bukti," kata Whisnu.

Untuk sementara, polisi menduga ada aset kripto Indra Kenz di luar negeri.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 64 Saksi untuk Kasus Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz

"Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu PPATK menerima informasi lagi," ujar Whisnu.

Sejauh ini polisi telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu  mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian mencapai Rp 44 miliar.

Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.

Baca juga: Berkaca dari Kasusnya, Indra Kenz Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak dalam Investasi

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sosok Fat Cat, Gamer Populer yang Kematiannya Curi Perhatian

Sosok Fat Cat, Gamer Populer yang Kematiannya Curi Perhatian

Entertainment
Idap Kanker Sarkoma, Alice Norin Kini Ubah Pola Hidup Jadi Lebih Sehat

Idap Kanker Sarkoma, Alice Norin Kini Ubah Pola Hidup Jadi Lebih Sehat

Seleb
Rako Prijanto Ungkap Alasan Film Monster Minim Dialog

Rako Prijanto Ungkap Alasan Film Monster Minim Dialog

Film
Animator Sashya Subono Cerita Serunya Membuat Kera Berbicara di Kingdom of The Planet of Apes

Animator Sashya Subono Cerita Serunya Membuat Kera Berbicara di Kingdom of The Planet of Apes

Film
Vina: Sebelum 7 Hari Tembus 1 Juta Penonton di Tengah Badai Kontroversi

Vina: Sebelum 7 Hari Tembus 1 Juta Penonton di Tengah Badai Kontroversi

Film
Kronologi Betharia Sonata Terkena Stroke dan Kepedulian Willy Dozan

Kronologi Betharia Sonata Terkena Stroke dan Kepedulian Willy Dozan

Seleb
Nayeon TWICE Akan Comeback Solo dengan Album Baru

Nayeon TWICE Akan Comeback Solo dengan Album Baru

K-Wave
Akhirnya Pilih Bongkar Perselingkuhan Suami, Tengku Dewi Putri: Ritmenya Berulang, Aku Capek

Akhirnya Pilih Bongkar Perselingkuhan Suami, Tengku Dewi Putri: Ritmenya Berulang, Aku Capek

Seleb
Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Musik
Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

K-Wave
Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

K-Wave
Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Entertainment
Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

K-Wave
Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

K-Wave
Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com