Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2022, 19:15 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melacak transaksi Binomo dari tersangka Indra Kenz sampai ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam komferensi pers tentang pengungkapkan aset-aset milik Indra Kenz.

"Ada transaksi luar negeri kami sedang meminta bantuan PPATK melacak. Mudah-mudahan dengan kerja sama PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga bahkan bisa memblokir," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Whisnu mengatakan, ditemukan adanya transaksi Binomo di wilayah Karibia.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar dan Masih Terus Bertambah

"Kami baru mendapatkan satu transaksi di kepulauan Karibia, kami bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK," kata Whisnu.

Dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) polisi akan terus melacak asep kripto tersangka.

"Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) untuk koordinasi sehingga uang di luar negeri bisa kami pindahkan ke sini sebagai barang bukti," kata Whisnu.

Untuk sementara, polisi menduga ada aset kripto Indra Kenz di luar negeri.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 64 Saksi untuk Kasus Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz

"Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu PPATK menerima informasi lagi," ujar Whisnu.

Sejauh ini polisi telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu  mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian mencapai Rp 44 miliar.

Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.

Baca juga: Berkaca dari Kasusnya, Indra Kenz Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak dalam Investasi

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com