Ada juga dua notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil dugaan penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan melakukan balik nama atas namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.