Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Langsung Menahan Notaris PPAT Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Menyerahkan Diri

Penahanan ini dilakukan penyidik usai Erwin menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).

“Iya (langsung ditahan),” kata Petrus kepada Kompas.com, Selasa.

Erwin ditemani oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

“(Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT, Pak Hapendi Harahap,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, Erwin memang menyampaikan kemauannya menyerahkan diri melalui Hapendi Harahap sehingga polisi tidak melakukan penangkapan.

“Jadi enggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu di Polda,” tutur Petrus.

Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjemput paksa dan menangkap tersangka Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11/2021).

Seharusnya, Erwin juga dijemput paksa dan ditangkap sesuai alamat yang penyidik peroleh.

Kendati demikian, penyidik tidak menemukannya dan menyatakan yang bersangkutan diduga melarikan diri alias kabur.

“Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari. Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus sebelum Erwin menyerahkan diri.

Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Ada juga dua notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil dugaan penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan melakukan balik nama atas namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/23/135221666/polisi-langsung-menahan-notaris-ppat-tersangka-mafia-tanah-keluarga-nirina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke