Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rachel Vennya dkk, Kabur dari Karantina hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/11/2021, 08:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Meski begitu, dalam kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya mengakui tidak menjalani karantina selepas pulang dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Masih dalam kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya menegaskan, dia siap menerima konsekuensi dan menjalani proses hukum.

Pemeriksaan pertama

Kodam Jaya melimpahkan perkara Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan merupakan warga sipil.

Pada 21 Oktober 2021, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Ketiganya menjalani pemeriksaan paralel sejak hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB dan keluar pukul 22.50 WIB.

Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajernya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah hampir 9 jam menjalani pemeriksaan, Rachel Vennya kembali menyampaikan permintaan maaf di depan awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan, kliennya dicecar 35 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

Atas perkara ini, Rachel Vennya dkk. dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Naik penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menghelat gelar perkara pada 27 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status kasus perkara Rachel Vennya kabur karantina ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Yusri.

Pemeriksaan kedua

Pada 1 November 2021, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya di Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Mereka hadir lebih awal dari rencana jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, yakni 08.58 WIB.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Rachel Vennya dkk irit bicara dan hanya meminta doa agar semua jalan dilancarkan.

Akhirnya ketiganya keluar pada pukul 15.13 WIB. Selama 6 jam menjalani pemeriksaan paralel, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan seputar kronologi kabur dari karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com