Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rachel Vennya dkk, Kabur dari Karantina hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/11/2021, 08:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Tersangka dan tak ditahan

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali menggelar gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya dkk pada Rabu, 3 November 2021.

Baca juga: Video Lawasnya Dijadikan Senjata Adu Domba, Nikita Mirzani Curigai Ada Kaitan dengan Kasus Rachel Vennya

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Polisi juga menetapkan seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan.

"Hasil gelar perkara, menetapkan empat orang tersangka. Pertama saudari RV sendiri. Kemudian, satu rekannya inisial SS, yang satu lagi manajernya," kata Yusri, Rabu.

Tetapi, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka hanya satu tahun penjara.

Untuk selanjutnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com