Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali menggelar gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya dkk pada Rabu, 3 November 2021.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
Polisi juga menetapkan seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan.
"Hasil gelar perkara, menetapkan empat orang tersangka. Pertama saudari RV sendiri. Kemudian, satu rekannya inisial SS, yang satu lagi manajernya," kata Yusri, Rabu.
Tetapi, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka hanya satu tahun penjara.
Untuk selanjutnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.