Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rachel Vennya dkk, Kabur dari Karantina hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/11/2021, 08:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya beserta kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Polisi juga menetapkan seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghelat gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Lalu, bagaimana perjalanan kasus Rachel Vennya dkk. hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Berikut rangkumannya.

Viral di Twitter

Jagat maya media sosial dihebohkan dengan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Baca juga: Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Unggahan Rachel Vennya Banjir Dukungan

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap disapa Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari dari yang seharusnya delapan hari.

Akun tersebut menyebut, Rachel Vennya dkk awalnya berniat kabur sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya akhirnya menjalani karantina di Wisma Atlet.

Dibantu 2 oknum TNI

Berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, Rachel Vennya dkk terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet.

Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi, kaburnya Rachel Vennya dibantu salah satu oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial FS yang bertugas di Bandara Soekarno.

Baca juga: Rossa Banjir Kritik Usai Komentari Permintaan Maaf Rachel Vennya, Kenapa?

"Ditemukan adanya tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina," kata Herwin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Selebgrab Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan kasus kabur dari karantina di Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).KOMPAS.com/ Tria Sutrisna Selebgrab Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan kasus kabur dari karantina di Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Tidak berhenti di situ, Kodam Jaya terus melakukan pendalaman sehingga menemukan satu lagi oknum TNI berinisial IG yang bertugas di Wisma Atlet turut membantu Rachel Vennya dkk.

Kini, FS dan IG telah dinonaktifkan, dikembalikan ke kesatuan, dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polisi Militer.

Akui

Setelahnya, Rachel Vennya melalui Instagram Story meminta maaf kepada publik atas semua kesalahan yang telah dia perbuat.

Kendati demikian, dalam unggahan tersebut, Rachel Vennya tidak membantah ataupun membenarkan telah kabur dari karantina.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

Meski begitu, dalam kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya mengakui tidak menjalani karantina selepas pulang dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Masih dalam kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya menegaskan, dia siap menerima konsekuensi dan menjalani proses hukum.

Pemeriksaan pertama

Kodam Jaya melimpahkan perkara Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan merupakan warga sipil.

Pada 21 Oktober 2021, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Ketiganya menjalani pemeriksaan paralel sejak hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB dan keluar pukul 22.50 WIB.

Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajernya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah hampir 9 jam menjalani pemeriksaan, Rachel Vennya kembali menyampaikan permintaan maaf di depan awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan, kliennya dicecar 35 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

Atas perkara ini, Rachel Vennya dkk. dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Naik penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menghelat gelar perkara pada 27 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status kasus perkara Rachel Vennya kabur karantina ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Yusri.

Pemeriksaan kedua

Pada 1 November 2021, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya di Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Mereka hadir lebih awal dari rencana jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, yakni 08.58 WIB.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Rachel Vennya dkk irit bicara dan hanya meminta doa agar semua jalan dilancarkan.

Akhirnya ketiganya keluar pada pukul 15.13 WIB. Selama 6 jam menjalani pemeriksaan paralel, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan seputar kronologi kabur dari karantina.

Tersangka dan tak ditahan

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali menggelar gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya dkk pada Rabu, 3 November 2021.

Baca juga: Video Lawasnya Dijadikan Senjata Adu Domba, Nikita Mirzani Curigai Ada Kaitan dengan Kasus Rachel Vennya

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Polisi juga menetapkan seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan.

"Hasil gelar perkara, menetapkan empat orang tersangka. Pertama saudari RV sendiri. Kemudian, satu rekannya inisial SS, yang satu lagi manajernya," kata Yusri, Rabu.

Tetapi, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka hanya satu tahun penjara.

Untuk selanjutnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com