Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Kompas.com - 03/11/2021, 17:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemeriksaan Kedua Rachel Vennya dan Potensi Jadi Tersangka

"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Poll Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2022).

"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ucap Yusri melanjutkan.

Untuk selanjutnya, kata Yusri, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan memanggil keempat tersangka tersebut pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa

Sementara itu, kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina mendapatkan atensi lebih dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Oleh karena itu, Fadil memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus Rachel Vennya yang menghindari kewajiban karantina yang pada saat itu masih delapan hari.

"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban," ujar Fadil dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Fadil menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak siapa pun yang melanggar atau terlibat dalam mafia karantina.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika SerikatSerikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur dari Karantina


Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kabar ini mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com