Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Cerai, Nita Thalia Disebut Blokir Kontak Nurdin Rudythia

Kompas.com - 22/10/2020, 16:17 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh rumah tangga pedangdut Nita Thalia dan Nurdin Rudythia semakin melebar.

Di tengah persidangan cerai setelah 20 tahun pernikahan, suasana semakin diperkeruh dengan tudingan Seny Ameliya, adik angkat Nita Thalia.

Seny Ameliya menuding Nurdin Rudythia menggunakan pelet, mokondo, hingga keluarganya menikmati jerih payah dari Nita Thalia selama ini.

Baca juga: Nurdin Rudythia Dituding Pelet Nita Thalia, Istri Pertama Buka Suara

Hubungan personal antara Nita Thalia dan Nurdin Rudythia kini semakin memburuk, bahkan berujung blokir kontak.

"Jadi justru diblokirlah, Pak Rudi kan WA-nya sudah di-block sama Teh Nita. Harapan kami sebenarnya tidak ingin seperti itu, kami pengin silaturahim yang baik," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin, istri pertama Nurdin, seperti dikutip Kompas.com dari video Starpro, Kamis (22/10/2020).

Pihak Atin Mediawati justru berharap agar tali silaturahim di antara dirinya dengan Nita Thalia tak terputus walau nanti pengadilan mengambil putusan untuk bercerai.

Baca juga: Istri Pertama Nurdin Rudythia Laporkan Adik Nita Thalia ke Polisi

"Kalau putusannya resmi bercerai, silaturahim itu harus tetap berjalan dengan baik. Apalagi punya anak, lho. Anak itu harus diutamakan," kata Dedy.

Diketahui, Atin Mediawati merupakan istri pertama dari Nurdin Rudythia.

Atin dipoligami selama 20 tahun oleh suaminya dengan Nita Thalia.

Baca juga: Nita Thalia Akan Jadi Saksi Laporan Istri Pertama Nurdin Rudythia

Saat ini, proses cerai Nita Thalia dan Nurdin Rudythia tengah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Di saat bersamaan, Atin Mediawati melaporkan Seny Ameliya, adik angkat Nita Thalia, atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com