JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Nita Thalia akan menjadi saksi laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh istri pertama Nurdin Rudythia, Atin Mediawati.
Diketahui, Atin Mediawati didampingi kuasa hukumnya, Dedy Djunaedi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya, pada hari Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Istri Pertama Nurdin Rudythia Laporkan Adik Nita Thalia ke Polisi
Ditemui usai laporan, Dedy Djunaedi menegaskan bahwa kedatangan kliennya ke Polda bukan untuk melaporkan Nita Thalia.
"Jadi yang kami laporkan bukan Nita Thalia, tapi adalah Seny Ameliya dalam konteks beliau sebagai adik Teh Nita Thalia," kata Dedy seperti dikutip dari video Starpro, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kisah Istri Pertama Nurdin Ikhlas 20 Tahun Dipoligami dan Sedih Nita Thalia Gugat Cerai
Nita Thalia justru akan dijadikan saksi karena masih berhubungan dalam kasus dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh Seny Ameliya.
"Teh Nita Thalia kita jadikan sebagai saksi karena apa pun itu, tulisan itu adalah tulisannya Teh Nita Thalia, begitu kira-kira ya," kata Dedy.
Baca juga: Kebahagiaan Nita Thalia Akhirnya Bisa Bertemu dan Tinggal Bersama Putrinya
Atin Mediawati melaporkan Seny Ameliya karena dituding turut menikmati hasil jerih payah Nita Thalia selama 20 tahun menikah dengan Nurdin Rudythia.
Atin sebelumnya sempat dua kali melayangkan somasi terbuka kepada Seny Ameliya, tetapi tak pernah mendapat gubrisan.
Baca juga: Klaim Nurdin Rudythia dan Permohonan Maaf Berkali-kali ke Nita Thalia
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.