Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nita Thalia Akan Jadi Saksi Laporan Istri Pertama Nurdin Rudythia

Kompas.com - 22/10/2020, 14:55 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Nita Thalia akan menjadi saksi laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh istri pertama Nurdin Rudythia, Atin Mediawati.

Diketahui, Atin Mediawati didampingi kuasa hukumnya, Dedy Djunaedi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya, pada hari Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Istri Pertama Nurdin Rudythia Laporkan Adik Nita Thalia ke Polisi

Ditemui usai laporan, Dedy Djunaedi menegaskan bahwa kedatangan kliennya ke Polda bukan untuk melaporkan Nita Thalia.

"Jadi yang kami laporkan bukan Nita Thalia, tapi adalah Seny Ameliya dalam konteks beliau sebagai adik Teh Nita Thalia," kata Dedy seperti dikutip dari video Starpro, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Kisah Istri Pertama Nurdin Ikhlas 20 Tahun Dipoligami dan Sedih Nita Thalia Gugat Cerai

Nita Thalia justru akan dijadikan saksi karena masih berhubungan dalam kasus dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh Seny Ameliya.

"Teh Nita Thalia kita jadikan sebagai saksi karena apa pun itu, tulisan itu adalah tulisannya Teh Nita Thalia, begitu kira-kira ya," kata Dedy.

Baca juga: Kebahagiaan Nita Thalia Akhirnya Bisa Bertemu dan Tinggal Bersama Putrinya

Atin Mediawati melaporkan Seny Ameliya karena dituding turut menikmati hasil jerih payah Nita Thalia selama 20 tahun menikah dengan Nurdin Rudythia.

Atin sebelumnya sempat dua kali melayangkan somasi terbuka kepada Seny Ameliya, tetapi tak pernah mendapat gubrisan.

Baca juga: Klaim Nurdin Rudythia dan Permohonan Maaf Berkali-kali ke Nita Thalia

Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com