JAKARTA, KOMPAS.com - Atin Mediawati, istri pertama Nurdin Rudythia, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya, ke polisi.
Atin Mediawati melaporkan Seny Ameliya atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, Seny sebelumnya menuding Atin turut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.
Baca juga: Kisah Istri Pertama Nurdin Ikhlas 20 Tahun Dipoligami dan Sedih Nita Thalia Gugat Cerai
Atin Meidawati terpaksa harus melaporkan Seny Ameliya ke pihak berwajib karena somasi yang dilayangkan terus diabaikan.
"Ya justru somasi pertama sudah, somasi kedua sudah, sampai sekarang tidak ada respons maka kami laporkan," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Dengan pelaporan ini, Atin Mediawati berharap agar Seny Ameliya jera dan tidak mencemarkan nama baik seseorang lewat media sosial lagi.
Baca juga: Istri Pertama Nurdin Urus Anak Nita Thalia dari Bayi, Anggap Anak Kandung
"Biar perbuatan dia ini tidak diulangi lagi baik terhadap Atin maupun yang lain. Artinya ini untuk menjadi pelajaran hati-hati dalam penggunaan media sosial karena rentan dengan UU ITE," kata Dedy seperti dikutip dari video Starpro, Rabu (21/10/2020).
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Kisruh hubungan rumah tangga pedangdut Nita Thalia dan Nurdin Rudythia memang tengah menjadi perbincangan publik.
Nama Atin Mediawati akhirnya terseret karena dinilai berlaku sabar dan ikhlas walau dipoligami selama 20 tahun oleh Nurdin Rudythia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.