Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Nurdin Rudythia dan Permohonan Maaf Berkali-kali ke Nita Thalia

Kompas.com - 21/10/2020, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseturuan pedangdut Nita Thalia dan suaminya, Nurdin Rudythia belum berhenti.

Walau begitu, Nurdin berusaha bijaksana sebagai kepala rumah tangga dengan memohon maaf kepada Nita.

Di satu sisi, Nurdin juga mengungkapkan bahwa ia sudah lebih dahulu mengajukan permohonan cerai dibandingkan Nita.

Sebagai informasi, Nita menggugat Nurdin di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara pada 25 September 2020.  

Baca juga: Nurdin Mengaku Tak Lagi Beri Biaya Makan Nita Thalia

Nita melayangkan gugatan cerai setelah 20 tahun dipoligami Nurdin.

Klaim ajukan cerai terlebih dahulu

Suami pelantun "Goyang Heboh" itu mengatakan, ia mengajukan permohonan cerai pada 22 September 2020 melalui daring. 

Nurdin memutuskan untuk pisah dengan Nita setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi, mengenai rumah tangganya dengan Nita pada 25 Agustus 2020.

Alasannya pisah dengan Nita karena Nurdin merasa tidak dihargai dan sudah tidak menemukan kecocokan dengan istri.

"Tanggal 25 (Agustus) saya membuat surat kuasa untuk menggugat cerai. Jadi awalnya saya yang menggugat cerai. Terus tanggal 22 September itu daftar gugatan cerai, cuma lewat online," kata Nurdin. 

Baca juga: Nurdin Rudythia Minta Maaf kepada Nita Thalia kalau Selama Ini Punya Salah, tapi Tak Direspons

Terkendala teknis

Fahdi mengatakan, setelah kliennya mendaftar, ia mengaku telah mendapatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) biaya perkara.

Dia juga mengaku telah menyetor biaya perkara tersebut melalui bank.

"Saya tunggu sehari, dua hari ternyata nomor perkaranya tidak keluar," kata Fahdi.

Akhirnya, Fahdi memutuskan untuk menyambangi PA Jakarta Utara guna menindaklanjuti permohonan cerai Nurdin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com