Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Segera Bebas hingga Kondisi Terkini

Kompas.com - 14/08/2020, 09:35 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paranormal sekaligus pembawa acara Roy Kiyoshi divonis 5 bulan rehabilitasi oleh atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Vonis Roy Kiyoshi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui teleconference, Rabu (12/8/2020).

“Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” tutur Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Terhadap Roy Kiyoshi lantas menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan,” tambah Majelis Hakim.

Baca juga: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Sekedar informasi, Roy Kisyoshi ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) lalu.

Saat itu, ditemukan 21 butir pil psikotropika dari penggeledahan di rumah Roy. Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi menunjukkan positif zat psikotropika atau jenis benzodiazepine.

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta usai Roy Kiyoshi divonis 5 bulan rehabilitasi.

1. Terima putusan

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Kiyoshi langsung menerimanya.

“Diterima yang mulia, saya terima yang mulia,” kata Roy Kiyoshi.

Kendati demikian, pihak Roy Kisyoshi masih menunggu waktu satu minggu ke depan terkait tanggapan jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim.

“Putusannya kan bukan pidana tapi putusan rehab. Sisa pidananya ke rehab, dan itu intinya diterima, tapi kan jaksa pikir-pikir. Kami lihat nanti, satu minggu apakah jaksa mengajukan banding atai menerima,” tutur Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

2. Segera bebas

Walau divonis 5 bulan rehabilitasi, Edi Suryono mengatakan Roy Kiyoshi hanya tinggal menjalani masa hukuman kurang lebih satu bulan lagi.

Pasalnya, Roy Kiyoshi sudah terlebih dahulu menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

“Lima bulan itu bukan untuk jalani pidana. Lima bulan pidana untuk rehab, tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy,” ucap Edi Suryono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com