Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2020, 07:06 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dalam sidang vonis tersebut, Roy Kiyoshi dijatuhi hukuman rehabilitasi selama lima bulan.

Otomatis, Roy Kiyoshi akan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, yang mana sebelumnya ia sudah dititipkan di situ selama sidang berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim via telecoference.  

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

“Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” tutur Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan,” tambah Majelis Hakim. 

Mendengar putusan itu, Roy Kiyoshi lantas menerimanya. 

“Di terima yang mulia, saya terima yang mulia,” jawab Roy Kiyoshi.  

Baca juga: Pengakuan Roy Kiyoshi, Butuh Pengobatan dan Syok Terjerat Narkoba

Terkait dengan keputuan sidang tersebut, Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum apakah akan banding atau menerima putusan Majelis Hakim. 

“Putusannya kan bukan pidana , tapi putusan rehab, sisa pidananya ke rehab, dan itu intinya diterima, tapi kan jaksa pikir-pikir. Kami lihat nanti, satu minggu apakah jaksa mengajukan banding atai menerima,” tutur Edi Suryono. 

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Roy di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Kompol Vivick Tanjung mengatakan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika dari penggeledahan di rumah Roy. 

Baca juga: Direhabilitasi, Roy Kiyoshi: Saya Butuh Pengobatan

Sementara itu, Vivick juga mengatakan, hasil tes urine Roy menunjukkan positif zat psikotropika atau jenis benzodiazepine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com