Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Segera Bebas

Kompas.com - 13/08/2020, 12:47 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan rehabilitasi kepada paranomal Roy Kiyoshi dalam perkara penyalahgunaan zat psikotropika, Rabu (12//8/2020).

Kuasa hukum Roy, Edi Suryono, mengatakan dengan vonis itu Roy kini hanya tinggal menjalani masa hukuman kurang dari satu bulan.

Saat ini Roy sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

“Lima bulan itu bukan untuk jalani pidana. Lima bulan pidana untuk rehab, tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy,” kata Edi Suryono di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

“Kalau sekarang sisanya (hukuman) enggak sampai satu bulan,” tambah Edi lagi.

Edi menambahkan Roy Kiyoshi dalam keadaan sehat, meskipun ada beberapa keluhan.

Baca juga: Divonis 5 Bulan, Roy Kiyoshi Terima Putusan Hakim


"Keluhan tetap ada kondisi seperti Roy kan enggak mungkin langsung sembuh, pulih ada tapi kalau sembuh itu tipis ya. Kalau seperti Roy kan pulih bisa, tapi nanti akan kambuh lagi,” ucap Edi lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Roy Kiyoshi lima bulan rehabilitasi. 

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

“Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” bunyi putusan Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan,” tambah Majelis Hakim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com