Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Kompas.com - 18/06/2020, 09:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pembawa acara Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pengakuan Roy Kiyoshi, Butuh Pengobatan dan Syok Terjerat Narkoba

"Berkas Roy sudah dikirim. Roy sudah (tahap satu)," kata Vivick saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Vivick mengatakan berkas Roy Kiyoshi dikirim pihak kepolisian sekitar pekan lalu.

Baca juga: Kapok, Roy Kiyoshi Petik Pelajaran dari Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Kini, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan terkait berkas tersebut.

"Kita tunggu aja hasil jaksa gimana, apa ada kekurangan, apakah sudah lengkap,” ujar Vivick.

Baca juga: Direhabilitasi, Roy Kiyoshi: Saya Butuh Pengobatan

Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.

Baca juga: Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

Atas perbuatannya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

Kendati demikian, sekarang Roy Kiyoshi tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk beberapa waktu ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com