JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Vicky Prasetyo.
Jaksa menilai nota keberatan Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum sehingga meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu Vicky Prasetyo masih bersikeras mendapat keringanan atas dakwaan JPU.
Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak
Mantan suami Angel Lelga ini menyebut dirinya harus segera bebas agar bisa menafkahi keenam anaknya.
"Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya. Tapi saya tahu konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Vicky Prasetyo melalui video telekonferensi dalam persidangan hari ini, Rabu (5/8/2020).
Vicky Prasetyo menambahkan, dirinya ingin dihadirkan secara langsung ke persidangan.
Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya
Dengan berbagai kendala teknis selama persidangan virtual, Vicky mengaku kesulitan untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan.
"Dalam kondisi sidang virtual begini saya kesulitan sekali mengikuti persidangan karena gangguan koneksi. Saya tidak mendengar, merespons, loading dalam connection," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara virtual sesuai dengan aturan dari Kemenkumham.
Vicky Prasetyo sendiri saat ini masih mendekam sebagai tahanan Kejari di Rutan Salemba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.