JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Kasus Vicky Prasetyo merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya di rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.
Vicky menuding Angel Lelga tengah berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat
Namun, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas laporan Vicky lantaran tidak terbukti sebagaimana yang ditudingkannya.
Nasib buruk malah menimpa Vicky, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan berkait laporan Angel Lelga ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
1. Penangguhan tahanan ditolak
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan Vicky.
Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan
"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.
Dengan begitu, hakim menegaskan, terdakwa Vicky tetap berada di dalam tahanan.
"Dalam hal ini kita akan mencatat dalam berita acara pemeriksaan sidang," ujar hakim ketua.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan