Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan

Kompas.com - 29/07/2020, 18:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo mempertanyakan kepada majelis hakim kenapa ia bisa ditahan. 

Pasalnya, Vicky menganggap penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga itu sebagai bentuk mempertahankan rumah tangga. 

"Saya enggak tahu letak kekuatan buku nikah saya dimana, sampai menghadapi persoalan seperti ini, saya menjadi tahanan seperti ini," kata Vicky dalam persidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2020).  

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Selain itu, Vicky juga meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan keadilan yang seadil-adilnya. 

Tak lupa, Vicky memikirkan nasib anak-anaknya yang ada di rumah selama ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Saya adalah kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang dalam ujian sekolah di tengah pandemi seperti ini, sangat sekali membutuhkan pembiayaan ekonomi dan hal lain," ungkap Vicky. 

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com