Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Kompas.com - 23/07/2020, 11:19 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (22/7/2020), terdakwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo akhirnya menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sebagai terdakwa lantaran buntut dari laporan Angel Lelga soal pencemaran nama baik.

Kasus itu bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu. Tak terima dengan aksi Vicky Prasetyo, Angel Lelga lalu melapor hingga akhirnya saling lapor. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Vicky Prasetyo pun resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020.

Dan pada Rabu kemarin, Vicky menjalani sidang perdana. Kompas.com telah merangkum beberapa fakta sidang perdana tersebut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam sidang perdana itu, Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum membacakan dakwaan, JPU lebih dulu membacakan kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Kemudian barulah JPU membacakan pasal berlapis antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Lalu, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tuturnya. 

“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis

2. Ajukan eksepsi atau keberatan

Mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan.

Nantinya eksepsi itu akan dibacakan oleh Vicky Prasetyo pada Rabu (29/7/2020) mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com