Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Lucinta Luna, Didakwa Pasal Berlapis dan Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 29/05/2020, 10:21 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa pada 27 Mei 2020 lalu.

Sidang yang digelar secara teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

Kompas.com telah merangkum sidang dakwaan Lucinta Luna sebagai berikut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam dakwaan, Lucinta Luna disebut mendapatkan narkoba berjenis ekstasi dari tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

“Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.

“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi. Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang. Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.

Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Tak hanya ekstasi, Lucinta Luna juga didakwa atas kepemilikan tujuh butir Riklona.

Oleh karenanya, terhadap Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

2. Tidak didampingi kuasa hukum

Saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna rupanya tak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pasalnya, pihak kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebaliknya, kuasa hukum Lucinta justru hadir di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski tanpa kuasa hukum, Lucinta Luna tetap memilih melanjutkan sidang.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa masuk (rutan Pondok Bambu)” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

Baca juga: Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com