Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

Kompas.com - 28/05/2020, 12:35 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna resmi digelar secara teleconference pada Rabu (27/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sayangnya, dalam sidang perdana itu, Lucinta Luna tidak didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto sempat menanyakan kepada Lucinta Luna mengenai keinginannya untuk menggunakan jasa kuasa hukum.

Akan tetapi, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya hadir di PN Jakarta Barat justru datang ke Rutan Pondok Bambu.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa, karena tidak bisa masuk,” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

Akhirnya, Hakim Eko Ariyanto sempat menskors sidang selama beberapa menit guna memberikan kesempatan Lucinta Luna berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Tetapi, Lucinta Luna memilih terus menjalani sidang perdana dalam sidang itu tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com