Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Perdana Lucinta Luna, Didakwa Pasal Berlapis dan Tak Ajukan Eksepsi

Sidang yang digelar secara teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

Kompas.com telah merangkum sidang dakwaan Lucinta Luna sebagai berikut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam dakwaan, Lucinta Luna disebut mendapatkan narkoba berjenis ekstasi dari tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

“Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.

“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi. Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang. Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.

Tak hanya ekstasi, Lucinta Luna juga didakwa atas kepemilikan tujuh butir Riklona.

Oleh karenanya, terhadap Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

2. Tidak didampingi kuasa hukum

Saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna rupanya tak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pasalnya, pihak kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebaliknya, kuasa hukum Lucinta justru hadir di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski tanpa kuasa hukum, Lucinta Luna tetap memilih melanjutkan sidang.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa masuk (rutan Pondok Bambu)” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

3. Tidak ajukan eksepsi

Terdakwa Lucinta Luna memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna.

Usai memilih tidak mengajukan eksepsi, perkara kasus narkoba Lucinta Luna akan kembali berlanjut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Juni 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa.

4. Jaksa akan hadirkan sembilan saksi

Pada sidang selanjutnya, Asep Hasan Sofyan selaku jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk Lucinta Luna.

Rencananya, Asep akan menghadirkan sembilan saksi untuk Lucinta Luna.

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yan meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/29/102127666/sidang-perdana-lucinta-luna-didakwa-pasal-berlapis-dan-tak-ajukan-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke