Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Lucinta Luna, Didakwa Pasal Berlapis dan Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 29/05/2020, 10:21 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa pada 27 Mei 2020 lalu.

Sidang yang digelar secara teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

Kompas.com telah merangkum sidang dakwaan Lucinta Luna sebagai berikut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam dakwaan, Lucinta Luna disebut mendapatkan narkoba berjenis ekstasi dari tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

“Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.

“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi. Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang. Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.

Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Tak hanya ekstasi, Lucinta Luna juga didakwa atas kepemilikan tujuh butir Riklona.

Oleh karenanya, terhadap Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

2. Tidak didampingi kuasa hukum

Saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna rupanya tak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pasalnya, pihak kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebaliknya, kuasa hukum Lucinta justru hadir di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski tanpa kuasa hukum, Lucinta Luna tetap memilih melanjutkan sidang.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa masuk (rutan Pondok Bambu)” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

Baca juga: Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

3. Tidak ajukan eksepsi

Terdakwa Lucinta Luna memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna.

Usai memilih tidak mengajukan eksepsi, perkara kasus narkoba Lucinta Luna akan kembali berlanjut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Juni 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa.

4. Jaksa akan hadirkan sembilan saksi

Pada sidang selanjutnya, Asep Hasan Sofyan selaku jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk Lucinta Luna.

Rencananya, Asep akan menghadirkan sembilan saksi untuk Lucinta Luna.

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yan meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

K-Wave
Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Film
Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Musik
Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

K-Wave
Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Film
Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Seleb
Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Film
Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Musik
Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Musik
Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

K-Wave
Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Musik
Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com