Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol Ditunda, Kenapa?

Kompas.com - 06/04/2020, 13:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Kemungkinan (Jefri) enggak (datang) ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," ujar Aris.

Baca juga: Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.

Baca juga: Jefri Nichol Seharusnya Main 4 Film untuk Falcon Pictures

Sementara itu, Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com