Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta

Kompas.com - 16/03/2020, 17:00 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan, menyebut aktor Jefri Nichol melanggar kontrak film yang disodorkan kliennya sejak 2018 lalu.

"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," ucap Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Bahkan dalam kontrak itu, bintang film Dear Nathan ini disebutnya telah menerima bayaran awal sebesar Rp 280 juta.

Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

"Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," ujar Susy.

Sebelumnya, sidang perdata atas kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol digelar perdana pada hari ini, Senin (16/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang itu, Jefri Nichol tak hadir sebagai tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

Baca juga: Ibunya Digugat Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Kata Jefri Nichol

“Jefri bukan mengabaikan, baru hari ini dituntut tapi berapa minggu kami sudah diskusi, cuma kami mau diskusi gimana, gugatannya juga belum kami lihat. Makanya baru hari ini kami datang, kita lihat, Jefri sangat menghormati semua pihak,” tuturnya.

Sebagai informasi, rumah produksi Falcon Pictures tidak hanya menggugat Jefri Nichol tetapi juga ibunya, Junita Eka Putri.

Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja film. 

Baca juga: Jefri Nichol Mangkir dari Sidang Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com