Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta

"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," ucap Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Bahkan dalam kontrak itu, bintang film Dear Nathan ini disebutnya telah menerima bayaran awal sebesar Rp 280 juta.

"Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," ujar Susy.

Sebelumnya, sidang perdata atas kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol digelar perdana pada hari ini, Senin (16/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang itu, Jefri Nichol tak hadir sebagai tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

“Jefri bukan mengabaikan, baru hari ini dituntut tapi berapa minggu kami sudah diskusi, cuma kami mau diskusi gimana, gugatannya juga belum kami lihat. Makanya baru hari ini kami datang, kita lihat, Jefri sangat menghormati semua pihak,” tuturnya.

Sebagai informasi, rumah produksi Falcon Pictures tidak hanya menggugat Jefri Nichol tetapi juga ibunya, Junita Eka Putri.

Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja film. 

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/16/170047166/kuasa-hukum-falcon-pictures-sebut-jefri-nichol-sudah-terima-uang-muka-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke