JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan artis peran Jefri Nichol atas gugatan Falcon Pictures senilai Rp 4,2 miliar, digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Sidang yang beragendakan klarifikasi dari penggugat dan tergugat ini rupanya tak dihadiri oleh Jefri Nichol.
Baca juga: Jefri Nichol Buka Suara Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pihaknya masih mempelajari gugatan yang dilayangkan Falcon Pictures kepada kliennya.
“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,” ucap Aris Marasabessy.
Selain itu, berkas gugatan juga baru mereka peroleh hari ini.
Baca juga: Ibunya Digugat Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Kata Jefri Nichol
"Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi, jadi kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari. Jadi nanti kalau sudah dipelajari," ujarnya.
Terkait dengan ketidakhadiran Jefri Nichol, Aris menegaskan kliennya butuh waktu mempelajari gugatan tersebut.
Nantinya, pihak kuasa hukum dan Jefri akan berdiskusi perihal gugatan tersebut.
Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar
“Jefri bukan mengabaikan, baru hari ini dituntut, tapi berapa minggu kami sudah diskusi, cuma kami mau diskusi gimana, gugatannya juga belum kami lihat. Makanya baru hari ini kami datang kami lihat, Jefri sangat menghormati semua pihak,” tuturnya.
Sebagai informasi, rumah produksi Falcon Pictures tidak hanya menggugat Jefri Nichol tetapi juga ibunya, Junita Eka Putri.
Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja film.
Baca juga: Jefri Nichol Terjerat Kasus Wanprestasi, Digugat Rp 4,2 Miliar, Diduga Langgar Kontrak 4 Film
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan