Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Jefri, Aris Marassabessy saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2020).
"Hari ini ditunda, agendanya klarifikasi dari tergugat ketiga," kata Aris.
Alasan tidak berjalannya sidang ini lantaran tergugat ketiga berhalangan hadir.
"Karena tergugat (tiga) tidak datang, jadi ditunda," ucapnya.
Untuk sidang selanjutnya, kata Aris, akan digelar pada 27 April 2020 mendatang.
Saat ditanya apakah Jefri akan menghadiri sidang tersebut, Aris memberi jawaban.
"Kemungkinan (Jefri) enggak (datang) ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," ujar Aris.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.
Sementara itu, Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.
Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.
Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/06/132136066/sidang-dugaan-wanprestasi-jefri-nichol-ditunda-kenapa