Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol

Kompas.com - 17/03/2020, 10:33 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Dalam kasus tersebut, Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja film dan digugat senilai Rp 4,2 miliar.

Berikut lima fakta sidang perdana gugatan Falcon Pictures untuk Jefri Nichol seperti dirangkum Kompas.com.

1. Jefri Nichol tak hadir

Pada sidang perdana gugatan kasus wanprestasi dengan agenda klarifikasi penggugat dan tergugat, Jefri Nichol tampak tidak menghadiri sidang.

Kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa Jefri Nichol baru menerima gugatan. Dia dan Jefri baru akan mempelajari gugatan yang dilayangkan Falcon Picture.

“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,” ucap Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

"Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi. Jadi, kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari. Jadi, nanti kalau sudah dipelajari," kata Aris.

Baca juga: Jefri Nichol Mangkir dari Sidang Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

2. Terima uang muka Rp 280 juta

Aktor Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja atau wanprestasi sejak kontrak disodorkan pada 2018 lalu.

Belum lagi, dalam kontrak kerjanya dengan Falcon Pictures, Jefri Nichol telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 280 juta.

Akan tetapi, Jefri Nichol disebut sama sekali belum memainkan satu film besutan rumah produksi tersebut.

"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya. Kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," ucap Susy Tan, kuasa hukum Falcon Picture.

“Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," tambah Susy.

Baca juga: Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta

3. Langgar kontrak kerja 4 film

Susy Tan menyebut, Jefri Nichol seharusnya bermain dalam empat film yang telah disepakati dengan kliennya.

Tetapi, Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja dan sama sekali belum bermain dalam film yang disepakatinya dengan Falcon Pictures.

“Tidak ada jangka waktu, tapi ketentuannya untuk main dalam empat film,” kata Susy Tan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com