Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol

Kompas.com - 17/03/2020, 10:33 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Dalam kasus tersebut, Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja film dan digugat senilai Rp 4,2 miliar.

Berikut lima fakta sidang perdana gugatan Falcon Pictures untuk Jefri Nichol seperti dirangkum Kompas.com.

1. Jefri Nichol tak hadir

Pada sidang perdana gugatan kasus wanprestasi dengan agenda klarifikasi penggugat dan tergugat, Jefri Nichol tampak tidak menghadiri sidang.

Kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa Jefri Nichol baru menerima gugatan. Dia dan Jefri baru akan mempelajari gugatan yang dilayangkan Falcon Picture.

“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,” ucap Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

"Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi. Jadi, kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari. Jadi, nanti kalau sudah dipelajari," kata Aris.

Baca juga: Jefri Nichol Mangkir dari Sidang Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

2. Terima uang muka Rp 280 juta

Aktor Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja atau wanprestasi sejak kontrak disodorkan pada 2018 lalu.

Belum lagi, dalam kontrak kerjanya dengan Falcon Pictures, Jefri Nichol telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 280 juta.

Akan tetapi, Jefri Nichol disebut sama sekali belum memainkan satu film besutan rumah produksi tersebut.

"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya. Kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," ucap Susy Tan, kuasa hukum Falcon Picture.

“Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," tambah Susy.

Baca juga: Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta

3. Langgar kontrak kerja 4 film

Susy Tan menyebut, Jefri Nichol seharusnya bermain dalam empat film yang telah disepakati dengan kliennya.

Tetapi, Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja dan sama sekali belum bermain dalam film yang disepakatinya dengan Falcon Pictures.

“Tidak ada jangka waktu, tapi ketentuannya untuk main dalam empat film,” kata Susy Tan

"Tidak ada satu pun (film yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," ujarnya.

4. Masih buka mediasi

Tetapi, Susy Tan menyebut bahwa upaya mediasi masih terbuka lebar untuk sang pemain Dear Nathan ini.

“Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan, pokoknya jalan musyawarah lah,” kata Susy Tan.

Baca juga: Jefri Nichol Seharusnya Main 4 Film untuk Falcon Pictures

5. Pihak Jefri Nichol tengah pelajari gugatan

Sementara itu, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa dia belum mengetahui mengenai isi gugatan pada kliennya.

Oleh sebab itu, dia masih akan mempelajari isi gugatan tersebut dan bakal melihat kelanjutannya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 April 2020 mendatang.

“Ya, kalau digugatkan juga dari media (bisa tahu) tapi gugatannya mana. Belum tahu isinya apa,” ucap Aris.

“Makanya Jefri beberapa kali kemarin ditanya , dia nanya saya, 'gimana?'. Saya juga enggak tahu isinya apa. Ya sudah tanggal 6 (April) kita lihat nanti coba kita pelajari,” sambung Aris.

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures atas dugaan wanprestasi. Disebut Jefri digugat senilai Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Jefri Nichol Buka Suara Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com