Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Buka Suara Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 03/03/2020, 08:28 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol akhirnya buka suara terkait masalah hukum yang menyeret namanya baru-baru ini.

Di media sosial sempat beredar surat yang tertulis Jefri digugat rumah produksi Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Baca juga: Profil Jefri Nichol, Aktor Muda Berbakat yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Nilai gugatannya mencapai Rp 4,2 miliar.

Mengaku belum menerima surat gugatan

Nichol mengatakan, ia belum memegang surat itu sampai saat ini.

"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun," kata Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Aktor kelahiran tahun 1999 itu mengetahui digugat melalui media sosial.

Nichol tak mau menanggapi lebih jauh perkara yang menyangkut kariernya.

"Tahunya dari social media dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ucap Nichol lagi.

Baca juga: Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Hanung Bramantyo: Dia Anak Berbakat dan Sopan

Tanggapan atas ibunya yang turut digugat

Selain Jefri Nichol, nama Junita Eka Putri yang notabene adalah ibu Nichol juga menjadi tergugat wanprestasi tersebut.

Mengetahui ibunya turut digugat, aktor berusia 21 tahun ini enggan mengomentari lebih jauh.

Baca juga: Ibunya Digugat Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Kata Jefri Nichol

"Enggak bisa kasih komentar apa-apa. Belum baca suratnya," ujar Nichol.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol disebutkan melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Dugaan wanprestasi yang dilakukan Jefri Nichol telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Baca juga: Hanung Bramantyo Sedih Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar oleh Rumah Produksi Film

Menurut Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur, sidang perdana kasus wanprestasi ini akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com