Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 02/03/2020, 19:24 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol baru-baru ini menjadi salah satu pihak yang digugat rumah produksi Falcon Pictures dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Surat gugatan tersebut beredar di media sosial dan tertulis Jefri digugat pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/3030), Jefri mengaku surat tersebut belum sampai di tangannya.

Baca juga: Jefri Nichol Dituding Wanprestasi, Hanung Bramantyo: Harusnya Enggak Perlu ke Pengadilan

"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apapun," kata Nichol, Senin.

Bahkan aktor kelahiran tahun 1999 itu mengetahui dirinya digugat melalui media sosial.

Ia pun tak mau menanggapi lebih jauh perkara yang membelitnya.

Baca juga: Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Hanung Bramantyo: Dia Anak Berbakat dan Sopan

"Taunya dari sosial media dan belum baca suratnya jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ucap Nichol lagi.

Adapun, Jefri Nichol disebutkan melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Menurut Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur, sidang perdana kasus wanprestasi ini akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com