Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jefri Nichol Buka Suara Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Di media sosial sempat beredar surat yang tertulis Jefri digugat rumah produksi Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Nilai gugatannya mencapai Rp 4,2 miliar.

Mengaku belum menerima surat gugatan

Nichol mengatakan, ia belum memegang surat itu sampai saat ini.

"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun," kata Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Aktor kelahiran tahun 1999 itu mengetahui digugat melalui media sosial.

Nichol tak mau menanggapi lebih jauh perkara yang menyangkut kariernya.

"Tahunya dari social media dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ucap Nichol lagi.

Tanggapan atas ibunya yang turut digugat

Selain Jefri Nichol, nama Junita Eka Putri yang notabene adalah ibu Nichol juga menjadi tergugat wanprestasi tersebut.

Mengetahui ibunya turut digugat, aktor berusia 21 tahun ini enggan mengomentari lebih jauh.

"Enggak bisa kasih komentar apa-apa. Belum baca suratnya," ujar Nichol.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol disebutkan melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Dugaan wanprestasi yang dilakukan Jefri Nichol telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Menurut Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur, sidang perdana kasus wanprestasi ini akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/03/082829566/jefri-nichol-buka-suara-terkait-gugatan-wanprestasi-rp-42-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke