Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Artis, Roy Marten: Saat Tidak Ada Kontrak Kerja, Apa Pemerintah Peduli?

Kompas.com - 11/03/2020, 23:05 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten punya satu permintaan kepada pemerintah.

Permintaan ini berkait dengan pajak penghasilan yang diberlakukan untuk para artis dan pekerja seni.

Menurut Roy, regulasi tersebut sangat bagus. Akan tetapi, setidaknya pemerintah juga memikirkan bagaimana timbal baliknya kepada profesi artis dan sebagainya.

Baca juga: Kebanjiran Berkali-kali, Roy Marten dan Tina Toon Curhat di Instagram

"Bukan bayar pajaknya, tapi feedback-nya, subsidi dari pemerintah. Mudah-mudahan pemerintah dengar," ucap Roy saat ditemui dalam sebuah acara diskusi soal pajak yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Jakarta Timur di kawasan Rawamangun, Rabu (11/3/2020).

Menurut Roy, pekerjaan artis atau pekerja seni lainnya berbeda dari karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Di mana salah satunya, kata Roy, profesi artis tak kenal yang namanya dana pensiun, karena sistem kerja artis biasanya berupa kontrak yang akan selesai perkaranya begitu semua kewajiban selesai pula.

Baca juga: Roy Marten Berharap Pajak untuk Artis Dipotong di Awal

Atas dasar realita itulah, Roy meminta kebijaksanaan pemerintah dalam mencermati persoalan tersebut.

"Saya 45 tahun di dunia seni, berapa pajak yang kami hasilkan dari film-film besar banget. Kami bayar pajak puluhan tahun, pertanyaan saya ketika saya tidak punya kontrak, saya tidak punya penghasilan apakah pemerintah peduli?" ucapnya.

Adapun, artis atau pekerja seni sudah dikenakan wajib pajak atas penghasilannya, termasuk dari penghasilan royalti.

Baca juga: Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah

Nantinya, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.

Tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 di antaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WP dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.

Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan pajak 25 persen, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak 30 persen.

Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com