Adapun gugatan itu sebelumnya dilayangkan Wulan Guritno yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sidang kali ini hanya dihadiri kedua kuasa hukum masing-masing. dan berujung perdamaian.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
1. Wulan Cabut gugatan
Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya, Ficky Fernando, resmi mencabut gugatannya terhadap Sabda atas kasus dana talangan renovasi rumah sebesar Rp 396 juta.
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” kata Ficky usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi yang mengatakan kliennya dengan Wulan Guritno berdamai.
“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” ungkap Aditya.
Adapun kesepakatan perdamaian menemui titik terang setelah terjadi diskusi antar kuasa hukum masing-masing.
“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” ucap Aditya.
2. Sabda langsung bayar utang ke Wulan
Aditya memastikan, Sabda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada Wulan Guritno.
Pembayaran itu dilakukan Sabda sebelum sidang berlangsung kemarin.
“Sudah (lunas dibayar),” ujar Aditya.
Kendati demikian Aditya enggan membocorkan nominal pasti yang dibayarkan Sabda kepada Wulan.
Selain itu, Sabda juga langsung melakukan pembayaran.
“Iya, iya betul, sudah ada kesepakatan nominal sekian,” ucap Aditya lagi.
3. Sabda dapat keringanan
Sabda Ahessa mendapat keringanan pembayaran utang terhadap Wulan Guritno. Yang mana Wulan tidak mendapatkan uang sejumlah yang disebutkan dalam gugatan, Rp 396 juta.
Namun, hal itu sebelumnya telah melalui diskusi antar kedua belah pihak.
“Ada kesepakatan baru untuk nominal yang harus dibayarkan. Kami tengah-tengah lah, ibaratnya gitu,” tutur Aditya.
“Kami juga mengecek mana yang bisa dibayar, mana yang tidak,” sambung Aditya.
Aditya enggan mengungkapkan besaran uang yang dibayar kliennya kepada Wulan.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya,” kata Aditya.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/03/08/092241666/akhir-perkara-gugatan-perdata-wulan-guritno-terhadap-sabda-ahessa